Rabu, 21 Maret 2018

Fatwa MUI tentang Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia

Bagi kebanyakan orang menganggap bahwa saham identik dengan perjudian. Sehingga mereka berkesimpulan bermain saham itu haram. Mereka beranggapan membeli saham, menjual saham, dan bermain saham itu haram hukumnya. Mungkin karena orang menyebut bermain saham, sehingga identik dengan bermain pada perjudian. Mereka sangat membenci saham, melihat tulisan saham saja


mereka tidak mau, apalagi mau membaca artikel tentang saham yang mereka anggap sangat memuakkan itu. Itu juga yang menyebabkan warga negara Indonesia sangat sedikit yang menabung saham di Bursa Efek Indonesia. Atau ada hal-hal lain yang menyebabkan masyarakat Indonesia enggan menjadi investor pasar modal.


Data investor pasar modal sampai akhir tahun 2017 dari beberapa negara dengan jumlah penduduk,  Indonesia sekitar 0,4%, Malaysia 12,8%, Singapura 30%, dan China 13,7%.


Fatwa DEWAN SYARI'AH NASIONAL No:80/DSN-MUI/III/2011 tentang PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANISME PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR REGULER BURSA EFEK. Isi dari fatwa MUI tersebut menetapkan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia bukan merupakan sesuatu yang haram. Karena mempunyai aturan yang jelas dan di awasi oleh badan independen yang disebut OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berdasarkan UU RI No: 21 Tahun 2011 OJK menggantikan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan).  Untuk lebih jelasnya Anda dapat membuka situs di laman  http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ProductAndServices/Sharia/Fatwa%2080.pdf.               
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar